Berkabung dari Kematian, Taziyah dan Tahlilan
DAFTAR ISI
- Meratapi Mayat
- Al-Hadaad (Berkabung Dari Kematian)
- Ta’ziyah (Melayat)
- Dianjurkan Berbelasungkawa Sejak Meninggal dan Tidak Ada Batas Akhirnya
- Apakah Dianjurkan Berpelukan dan Mencium Ketika Bertakziyah?
- Hukum Membacakan Al-Qur’an Kepada Orang Mati Di Dalam Rumahnya
- Membacakan Al-Qur’an Untuk Mayat
Beberapa Praktek Bid’ah Dalam Ta’ziyah dan Penyertaannya
- Menghadiri Tahlilan Kematian
- Hadits Dhaif (Lemah) Tentang Tahlilan Untuk Orang Mati
- Tahlilan (Selamatan Kematian) Adalah Bid’ah Munkar
Mengumumkan Berita Duka Melalui Sarana Komunikasi Modern
Definisi Ta’ziyah
Kata “ta`ziyah”, secara etimologis merupakan bentuk mashdar (kata benda turunan) dari kata kerja ‘aza. Maknanya sama dengan al aza’u. Yaitu sabar menghadapi musibah kehilangan.
Dalam terminologi ilmu fikih, “ta’ziyah” didefinisikan dengan beragam redaksi, yang substansinya tidak begitu berbeda dari makna kamusnya.
Penulis kitab Radd al Mukhtar mengatakan : “Berta’ziyah kepada ahlul mayyit (keluarga yang ditinggal mati) maksudnya ialah, menghibur mereka supaya bisa bersabar, dan sekaligus mendo’akannya”.
Imam al Khirasyi di dalam syarahnya menulis: “Ta’ziyah, yaitu menghibur orang yang tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah, sekaligus mendo’akan mereka dan mayitnya”.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Yaitu memotivasi orang yang tertimpa musibah agar bisa lebih bersabar, dan menghiburnya supaya bisa melupakannya, meringankan tekanan kesedihan dan himpitan musibah yang menimpanya”.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/124963-berkabung-dari-kematian-taziyah-dan-tahlilan.html